Sabtu, 12 Desember 2020

5W1H tentang Akun Pembelajaran "Belajar.id"

Halo sahabat, jumpa lagi dengan Kak Agus,..


Dalam rangka menjamin kelancaran proses pembelajaran serta untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap beragam produk dan aplikasi pembelajaran demi menghadirkan pengalaman belajar virtual yang lebih berkualitas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan Akun Pembelajaran.

Akun Pembelajaran ini merupakan akses masuk tunggal (Single Sign On) ke berbagai layanan pembelajaran digital seperti surat elektronik, penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik; pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik; penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; pelaksanaan proses pembelajaran secara daring (online), baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan).

Setelah kemarin hari Jumat, 11 Desember 2020 Akun Pembelajaran resmi di luncurkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim (simak videonya di sini) tahap berikutnya yang akan dilakukan adalah pendistribusian Akun Pembelajaran tersebut kepada Guru dan Siswa di masing - masing sekolah di seluruh Indonesia.

Saat proses pendistribusian, tentu banyak Sahabat yang bertanya, 

Apakah wajib menggunakan Akun Pembelajaran ?
Mengapa dibuat dalam bentuk akun Google ?
Akun Pembelajaran dapat digunakan untuk apa saja ?
Bagaimana cara mengakses dan mengaktifkan Akun Pembelajaran ?
Bagaimana keamanan dari data kita ?
Siapa sajakah yang akan mendapatkan akun pembelajaran ?
Jenis aplikasi apa saja yang dapat diakses dengan Akun Pembelajaran ?

Berikut ini adalah infografis dari penjelasan pertanyaan - pertanyaan tersebut.









Demikian sedikit ulasan saya mengenai pertanyaan - pertanyaan mengenai Akun Pembelajaran "Belajar.id", semoga dapat bermanfaat dan apabila Sahabat ingin memperoleh informasi lebih banyak mengenai Akun Pembelajaran "Belajar.id", Sahabat dapat langsung mengakses laman https://belajar.id/


Apa Sajakah Contoh Aplikasi Pembelajaran yang Dapat Diakses dengan Akun Pembelajaran ?


  

dan masih banyak lagi. Jika Sahabat ingin link lengkapnya mari kita cek bersama di sini


Baca juga : 

"Belajar.id" hadiah sepesial dari Kemdikbud untuk insan pendidikan menuju pembelajaran era abad 21

Cara Aktivasi Akun Pembelajaran "Belajar.id"


Sumber : 

Cara Aktivasi Akun Pembelajaran "Belajar.id"

Halo sahabat, jumpa lagi dengan Kak Agus,..

Setelah kemarin hari Jumat, 11 Desember 2020 Akun Pembelajaran resmi di luncurkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim (simak videonya di sini) tahap berikutnya yang akan dilakukan adalah pendistribusian Akun Pembelajaran tersebut kepada Guru dan Siswa di masing - masing sekolah di seluruh Indonesia.



Pendistribusian Akun dapat dilakukan oleh Operator Satuan Pendidikan (OSP) dengan langkah - langkah sebagai berikut. 

  1. Operator Satuan Pendidikan masuk ke laman pd.data.kemdikbud.go.id
  2. Setelah masuk laman tersebut, Operator Satuan Pendidikan memilih tombol “Unduh Akun” untuk mengunduh dokumen CSV yang berisi daftar nama akun (user id) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan
  3. OSP mendistribusikan Akun Pembelajaran tersebut kepada setiap pengguna akun pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan.

Sudahkah Sahabat Guru dan Siswa memperoleh nama akun dan password Akun Pembelajaran dari OPS sekolah kalian? Nah, jika belum segera hubungi OPSnya ya..

Apabila Sahabat telah memperoleh nama akun dan password Akun Pembelajaran, pada kesempatan kali ini Kak Agus akan berbagi mengenai cara untuk mengaktifasi Akun Pembelajaran yang telah kita peroleh. Berikut ini adalah langkah - langkahnya.


Langkah 1

Buka halaman
 mail.google.com, lalu masukkan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang Sahabat dapatkan dari OPS
Buka Laman mail.google.com


masukkan nama akun (user ID) 

masukkan akses masuk akun (password)


Langkah 2

Sahabat akan diminta untuk menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran lalu diarahkan untuk mengganti akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran
 dengan syarat : password minimal 8 karakter kombinasi angka, huruf besar dan huruf kecil.
Sahabat menyetujui syarat dan ketentuan
penggunaan Akun Pembelajaran dengan klik tombol Accept


Sahabat diarahkan untuk mengganti
akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran

Selamat! Sahabat sudah dapat menggunakan Akun Pembelajaran baru Anda


Berikut ini ilustrasi singkat langkah - langkah aktivasi Akun Pembelajaran

Sahabat juga bisa menyimak video berikut ini.



Cara lain, apabila Akun Personal masih aktif saat akan aktivasi



Demikian sedikit ulasan saya mengenai aktivasi Akun Pembelajaran "Belajar.id", semoga dapat bermanfaat dan apabila Sahabat ingin memperoleh informasi lebih banyak mengenai  Akun Pembelajaran "Belajar.id", Sahabat dapat langsung mengakses laman https://belajar.id/.


Sumber :

Kamis, 10 Desember 2020

"Belajar.id" hadiah sepesial dari Kemdikbud untuk insan pendidikan menuju pembelajaran era abad 21



Halo, Sahabat jumpa lagi dengan Kak Agus. Pada kesempatan kali ini saya ingin menyampaikan sebuah kabar gembira untuk para insan pendidikan. Kabar gembira ini datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi atau yang lebih dikenal dengan Pusdatin.

Dalam rangka menjamin kelancaran proses pembelajaran, memudahkan pendidik dan peserta didik mengakses layanan pembelajaran, dan menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menyediakan akun akses layanan pembelajaran bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang disebut dengan "Akun Pembelajaran". Akun Pembelajaran ini merupakan akses masuk tunggal (Single Sign On) ke berbagai layanan pembelajaran digital seperti surat elektronik, penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik; pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik; penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; pelaksanaan proses pembelajaran secara daring (online), baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan).


Apa itu Akun Pembelajaran?

Sumber : https://belajar.id/

Akun Pembelajaran merupakan akun elektronik yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan/aplikasi pembelajaran berbasis elektronik.

Mengapa Memakai Akun Pembelajaran?

Adapun beberapa alasan penggunaan akun pembelajaran ini antara lain adalah :
Materi dan informasi dari Kemendikbud,
akan dikirimkan ke alamat pos elektronik Akun Pembelajaran

Akun Pembelajaran akan menjadi
salah satu jalur komunikasi resmi Kemendikbud
ke peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan

Akun Pembelajaran akan digunakan untuk
mengakses aplikasi-aplikasi resmi Kemendikbud


Akun Pembelajaran yang sudah siap pakai
dan sesuai struktur satuan pendidikan
 masing-masing pengguna


Bagaimana Cara Mendapatkan Akun Pembelajaran ?

A. Untuk Siswa, Guru, dan Tenaga Kependidikan

 


    1. Dapatkan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran dari operator DAPODIK di sekolah Anda
    2. Buka halaman mail.google.com, lalu masukkan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang Anda dapatkan
    3. Anda akan diminta untuk menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran lalu mengganti akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran Anda
    4. Selamat! Anda sudah dapat menggunakan Akun Pembelajaran baru Anda
Jika Sahabat membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Yuk simak video berikut

 

B. Untuk Operator Dapodik

    1. Buka laman pd.data.kemdikbud.go.id, lalu masuk menggunakan Akun DAPODIK Anda
    2. Klik tombol "Unduh Akun", pilih "Peserta Didik" atau "PTK" untuk mengunduh file csv berisi nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran untuk pengguna di satuan pendidikan Anda
    3. Buka file csv yang sudah diunduh, lalu berikan informasi akun (user ID dan password) kepada pengguna yang bersangkutan secara pribadi
Jika Sahabat membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Yuk simak video berikut

      Baca Juga : Surat Edaran tentang Akun Pembelajaran


Bagaimana cara penggunaan Aplikasi Pembelajaran dengan Akun Pembelajaran ?


Untuk mengetahui Panduan Penggunaan Aplikasi Pembelajaran dengan Akun Pembelajaran silahkan klik di sini


Apa Sajakah Contoh Aplikasi Pembelajaran yang Dapat Diakses dengan Akun Pembelajaran ?


  

dan masih banyak lagi. Jika Sahabat ingin link lengkapnya mari kita cek bersama di sini



Bagaimana Cara Mengakses Aplikasi Pembelajaran dengan Akun belajar.id ?

    1. Buka laman login Aplikasi Pembelajaran yang ingin Anda gunakan
    2. Pilih opsi sign in dengan Google di laman login tersebut
    3. Masukkan akun belajar.id dan kata sandi Anda
    4. Aplikasi Pembelajaran sudah siap digunakan


Demikian sedikit ulasan saya mengenai Akun Belajar.id, semoga dapat bermanfaat dan untuk memperoleh informasi selengkapnya Sahabat dapat langsung mengakses laman https://belajar.id/ 





Minggu, 06 Desember 2020

PERATURAN BKN NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS PENGADAAN PPPK ATAU P3K

Halo Sahabat, jumpa lagi dengan Kak Agus, kali ini saya ingin berbagi mengenai Perubahan Juknis atau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Untuk diketahui bahwa BKN telah menerbitkan Perubahan Juknis atau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) melalui Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Khusus untuk Juknis Pengadaan atau Seleksi PPPK khusus Guru tahun 2021 yang akan datang kita tentunya masih menunggu keputusan dari Kemendikbud dan/atau Kemenpan. Sebagaimana diinfomasikan dalam pengumuman rencana pengadaan PPPK Tahun 2021 informasi selengkapnya termasuk juknis pengadaan PPPK akan disampaikan pada bulan Januari 2021.



Dalam Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang aturan Juknis Pengandaan PPPK atau P3K, dinyatakan dalam Pasal I bahwa Beberapa ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemenntah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 118) diubah.

Perubahan tersebut dinyatakan pada bagian 1 yang menyatakan Ketentuan Pasal 1, ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 11, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  2. Pengadaan PPPK adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PPPK yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman basil seleksi, dan pengangkatan PPPK.
  3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakari proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan iristansi dacrah.
  6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekreta riatan lembaga non struktural.
  7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah, kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan Lembaga teknis daerah.
  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  9. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang undang.
  10. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
  11. Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa adalah pemeriksaan dan penilaian kesehatan baik jasmani dan/atau rohani yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dengan persyaratan dalam jabatan pada instansi pengadaan PPPK yang dilamar oleh peserta seleksi.
Selanjutnya pada bagian 2 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K), dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 18

(1) Penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK palingkurang terdiri dan 3 (tiga) tahapan, yaitu:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi; dan
c. wawancara.

(2) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah.


Pada bagian 3 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (4) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 20

(1) Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.

(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
(3) Pelaksanaan seleksi kompetensi dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan seleksi kompetensi diumumkan secara terbuka melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.
b. Pengumuman paling kurang memuat:
1) hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan seleksi;
2) kewajiban untuk membawa kartu tanda peserta dan Kartu Tanda Penduduk; dan
3) tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi.

c. Pelaksanaan seleksi oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menggunakan fasilitas CAT BKN atau fasilitas CAT lainnya yang ditentukan oleh BKN. 
d. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga memudahkan peserta seleksi penyandang disabilitas mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi.
e. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK wajib mencocokkan kartu tanda peserta seleksi dan Kartu Tanda penduduk dengan kartu peserta seleksi yang bersangkutan.
f. Peserta seleksi yang identitasnya tidak sesuai dengan kartu tanda peserta seleksi atau Kartu Tanda Penduduk, tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi.

(4) Dihapus.

(5) Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi dilaksanakan sebagai berikut:

a. PPK menetapkan hasil seleksi kompetensi.
b. Penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sebagai berikut:

1) Kelulusan peserta seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan yang mensyaratkan adanya sertifikasi profesi, ditetapkan berdasarkan pada peringkat nilai sesuai dengan kebutuhan jabatan setiap Instansi Pemerintah.
2) Dalam hal kelulusan peserta seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan yang belum mensyaratkan adanya sertifikasi profesi, penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan Menteri dan berdasarkan peringkat nilai sesuai dengan kebutuhan jabatan setiap Instansi Pemerintah.

c. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK mengumumkan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a.

d. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c, memuat nama jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nomor kartu tanda peserta seleksi, nama peserta seleksi, nilai hasil seleksi kompetensi yang disusun berdasarkan peringkat, dan informasi lain yang diperlukan.

e. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan menggunakan laman instansi, surat kabar, papan pengumuman dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.

 

Pada bagian 4 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima, serta di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) bagian dan 1 (satu) pasal yakni Bagian Keempat A dan Pasal 2 1A, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Bagian Keempat A
Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa
Pasal 21A

(1) Untuk mengisi jabatan tertentu yang memerlukan Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dapat melaksanakan scleksi tambahan.
(2) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara jelas, transparan dan lengkap pada saat pengumuman seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan.
(3) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud untuk mengetahui kesesuaian persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
(4) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK wajib menyampaikan waktu, tempat, dan jenis Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan / atau Kesehatan Jiwa yang akan dijalani setiap pelamar paling lambat pada saat pengumuman hasil seleksi kompetensi dilaksanakan.
(5) Dalam pelaksanaan seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia seleksi instansi pengadaan PPPK bcrkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan uru san pemerin tahan di bidang Kesehatan.
(6) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK harus mengumumkan hash seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6), paling kurang memuat nama jabatan yang dilamar, nama pelamar, nomor kartu tanda peserta seleksi, hasil seleksi tambahan, dan informasi tambahan lain yang diperlukan.
(8) Hasil seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.

 

Pada bagian 5 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 30

Pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan mclalui tahapan sebagai berikut:

a. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) han kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK dan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN:
    1. PPK dan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan mi; dan
    2. PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIla yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan mi.
    3. Dalam hal terdapat perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan PPPK masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja.

b. Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK ditetapkan secara kolektif, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIIb dan Lampiran XIIc yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan mi.

c. Keputusan pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b, disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Kepala BKN/Kcpala Kantor Regional BKN di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat sebelum PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas.

d. PPPK ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.

e. Gaji dan/atau tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).

f. Pernyataan melaksanakan tugas sebagaima1d dimaksud pada huruf e sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan ini.

g. Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak boleh berlaku surut dan tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.

h. PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan.

i. PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berikutnya.

 


Pada bagian 6 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (2) dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Setiap calon PPPK pada saat diangkat menjadi PPPK untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi utama tertentu atau jabatan pimpinan tinggi madya tertentu wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan.

(2) Dihapus.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk pengangkatan PPPK dalam jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.



Pada bagian 7 -15 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa ada beberapa perubahan terkait Lampiran (Lebih lengkap dapat dibaca pda salinan Perka BKN Nomor 20 Tahun 2020 ini)

Ditegaskan dalam Pasal II Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis atau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) bahwa Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni mulai tanggal 12 Nopember 2020.

 

Untuk lengkapnya dapat dicermati dan di download berikut ini


Link download Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019

 

Demikian informasi tentang Juknis atau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) berdasarkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Kita tentu masih menunggu Juknis Khusus Pengadaan atau Seleksi PPPK khusus Guru tahun 2021. Semoga informasi awal dari BKN ini, dapat bermanfaat dan jangan lupa untuk di share.

Sabtu, 05 Desember 2020

Download Buku Desain Pengembangan Soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) edisi 2020


Halo Sahabat, jumpa lagi dengan Kak Agus, kali ini Kak Agus ingin berbagi mengenai Buku Desain Pengembangan Soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) edisi 2020. Adapun Buku ini antara lain memuat tentang Contoh soal AKM untuk seluruh jenjang baik SD, SMP, SMA, SMK Sederajat; Contoh-contoh Soal Literasi Membaca berdasarkan Level Kognitif Literasi Membaca, Contoh-contoh Soal Literasi Numerasi berdasarkan Level Kognitif Literasi Numerasi; serta teknik penulisan soal AKM yang perlu dipahami oleh bapak/ibu guru.


Dalam latar belakang Buku Desain Pengembangan Soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) edisi 2020 dinyatakan bahwa dalam rangka menyiapkan peserta didik yang memiliki kecakapan abad ke-21, pemerintah akan melakukan asesmen kemampuan minimum (AKM) pada tahun 2021 yang meliputi asesmen pada literasi membaca dan numerasi, yaitu asesmen pada kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi membaca) dan asesmen kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi). Literasi membaca bukan hanya sekadar kemampuan membaca secara harfiah tanpa mengetahui isi/makna dari bacaan tersebut, melainkan kemampuan memahami konsep bacaan. Sementara itu, numerasi bukan hanya sekadar kemampuan menghitung, melainkan kemampuan mengaplikasikan konsep hitungan di dalam suatu konteks, baik abstrak maupun nyata. AKM dapat menghasilkan peta kecakapan tentang literasi membaca dan numerasi peserta didik pada kelas 5, 8, dan 11 yang dapat digunakan untuk memperbaiki proses pembelajaran di satuan pendidikan. Oleh karena itu, soal-soal yang dikembangkan untuk AKM bersifat kontekstual, berbagai bentuk soal, mengukur kompetensi pemecahan masalah, dan merangsang peserta didik untuk berpikir kritis. Penilaian dalam AKM mengacu pada tolok ukur yang termuat dalam Programme for International Student Assessment (PISA) dan Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS). Soal-soal AKM akan membuat peserta didik melahirkan daya analisis berdasarkan suatu informasi, bukan membuat peserta didik menghapal/mengingat-ingat materi.


Pengembangan soal-soal AKM dilakukan melalui kegiatan: penyusunan desain, penyusunan dan analisis framework, penyusunan stimulus, penugasan penulisan soal, penulisan soal, penelaahan dan perbaikan soal, perakitan soal/bahan uji coba, validasi soal, uji coba soal, penskoran dan analisis soal, interpretasi hasil analisis,seleksi soal, penyusunan spesifikasi tes, pemilihan soal, pemaketan soal, proofreading, fiat, dan pemanfaatan tes/soal. Kegiatan penyusunan desain hingga seleksi soal merupakan kegiatan pengembangan soal, sedangkan kegiatan penyusunan spesifikasi tes hingga pemanfaatan tes merupakan kegiatan penyiapan bahan AKM.
Bagaimana Bentuk Soal AKM? Menurut Buku Desain Pengembangan Soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) edisi 2020, Bentuk soal AKM bervariasi, yaitu pilihan ganda (PG), pilihan ganda kompleks, menjodohkan, isian, dan esai atau uraian.


1. Pilihan Ganda

Soal pilihan ganda terdiri atas pokok soal dengan beberapa pilihan jawaban. Peserta didik diminta menjawab soal dengan memilih satu jawaban benar dari beberapa pilihan jawaban yang disediakan. Jumlah pilihan jawaban untuk soal kelas 1 sampai dengan kelas 3 sebanyak 3 pilihan (A, B, C), kelas 4 sampai dengan kelas 9 sebanyak 4 pilihan (A, B, C, D), dan kelas 10 sampai dengan kelas 12 sebanyak 5 pilihan (A, B, C, D, E).

Penulisan soal pilihan ganda harus memenuhi kaidah penulisan soal PG, yaitu dari segi materi, konstruksi, dan bahasa. Dari segi materi, konsep harus benar, kunci hanya satu, dan pilihan jawaban harus homogen dan logis. Dari segi konstruksi, pokok soal dan pilihan jawaban harus jelas dan tidak menimbulkan pengertian ganda, informasi yang dituliskan hanya yang diperlukan, pilihan jawaban tidak menggunakan kalimat “semua jawaban di atas salah/benar”. Dari segi bahasa, soal harus memenuhi kaidah bahasa Indonesia.


2. Pilihan Ganda Kompleks

Soal pilihan ganda kompleks terdiri atas pokok soal dan beberapa pernyataan yang harus dipilih peserta didik dengan memberi tanda centang (✓) pada kotak yang disediakan di depan setiap pernyataan yang dianggap sesuai dengan permasalahan pada pokok soal, pada kolom Ya/Tidak, pada kolom Benar/Salah, atau pilihan lain yang sesuai.
Pemberian skor berdasarkan kompleksitas dari pernyataan dan jumlah pilihan jawaban. Apabila jumlah pernyataan 3-5 dan pilihan jawaban 2 (benar-salah, ya-tidak, berubah –tidak berubah, atau lainnya), penskoran 1 atau 0. Artinya, diberi skor 1 bila semua jawaban benar, diberi skor 0 bila ada jawaban salah. Apabila jumlah pernyataan lebih dari 5 dan pilihan jawaban lebih dari 2 (hewan-tumbuhan-mikroorganisme, pagi-siang-malam, kota-kabupaten-kecamatan-desa, hijau-merah-kuning-biru-oranye, atau lainnya), penskoran 2 1 0. Diberi skor 2 bila menjawab semua benar, diberi skor 1 bila salah 1 atau 2, diberi skor 0 bila salah lebih dari 2.


3. Menjodohkan

Bentuk soal menjodohkan mengukur kemampuan peserta tes dalam mencocokkan, menyesuaikan, dan menghubungkan antardua pernyataan yang disediakan. Soal ini terdiri atas dua lajur. Lajur pertama (sebelah kiri) berupa pokok soal dan lajur kedua (sebelah kanan) berupa jawaban. Jumlah jawaban sebaiknya lebih banyak daripada jumlah pokok soal di sebelah kiri.


4. Isian atau jawaban singkat

Soal isian dan jawaban singkat adalah soal yang menuntut peserta tes untuk memberikan jawaban secara singkat, berupa kata, frasa, angka, atau simbol. Perbedaannya adalah soal isian disusn dalam bentuk kalimat berita, sementara itu soal jawaban singkat disusun dalam bentuk pertanyaan.


5. Esai atau uraian

Soal uraian adalah soal yang jawabannya menuntut peserta didik untuk mengingat dan mengorganisasikan gagasan-gagasan dengan cara mengemukakan atau mengekspresikan gagasan tersebut dalam bentuk uraian tertulis. Pada soal uraian disediakan pedoman penskoran yang merupakan acuan dalam pemberian skor. Jawaban peserta didik akan diskor berdasarkan kompleksitas jawaban. 

Skor penuh atau skor tertinggi diberikan pada jawaban yang memenuhi semua kriteria/kunci jawaban benar. Skor sebagian diberikan pada jawaban yang kurang memenuhi kriteria/kunci jawaban benar. Jawaban salah diberi skor 0, sedangkan tidak menjawab atau kosong diberi kode 9.

Berikut ini adalah Buku Desain Pengembangan Soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) edisi 2020

Download Klik di sini