Halo Sahabat, jumpa lagi dengan Kak Agus, kali ini saya ingin berbagi mengenai Perubahan Juknis atau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Untuk diketahui bahwa BKN telah menerbitkan Perubahan Juknis atau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) melalui Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Khusus untuk Juknis Pengadaan atau Seleksi PPPK khusus Guru tahun 2021 yang akan datang kita tentunya masih menunggu keputusan dari Kemendikbud dan/atau Kemenpan. Sebagaimana diinfomasikan dalam pengumuman rencana pengadaan PPPK Tahun 2021 informasi selengkapnya termasuk juknis pengadaan PPPK akan disampaikan pada bulan Januari 2021.
Dalam Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang aturan Juknis Pengandaan PPPK atau P3K, dinyatakan dalam Pasal I bahwa Beberapa ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemenntah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 118) diubah.
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- Pengadaan PPPK adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PPPK yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman basil seleksi, dan pengangkatan PPPK.
- Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakari proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan iristansi dacrah.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekreta riatan lembaga non struktural.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah, kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan Lembaga teknis daerah.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
- Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang undang.
- Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
- Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa adalah pemeriksaan dan penilaian kesehatan baik jasmani dan/atau rohani yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dengan persyaratan dalam jabatan pada instansi pengadaan PPPK yang dilamar oleh peserta seleksi.
(1) Penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK palingkurang terdiri dan 3 (tiga) tahapan, yaitu:
a. seleksi administrasi;b. seleksi kompetensi; dan
c. wawancara.
(2) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah.
Pada bagian 3 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (4) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
(3) Pelaksanaan seleksi kompetensi dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan seleksi kompetensi diumumkan secara terbuka melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.b. Pengumuman paling kurang memuat:
1) hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan seleksi;2) kewajiban untuk membawa kartu tanda peserta dan Kartu Tanda Penduduk; dan3) tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi.
c. Pelaksanaan seleksi oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menggunakan fasilitas CAT BKN atau fasilitas CAT lainnya yang ditentukan oleh BKN.
d. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga memudahkan peserta seleksi penyandang disabilitas mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi.e. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK wajib mencocokkan kartu tanda peserta seleksi dan Kartu Tanda penduduk dengan kartu peserta seleksi yang bersangkutan.f. Peserta seleksi yang identitasnya tidak sesuai dengan kartu tanda peserta seleksi atau Kartu Tanda Penduduk, tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi.
(4) Dihapus.
(5) Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi dilaksanakan sebagai berikut:
a. PPK menetapkan hasil seleksi kompetensi.b. Penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
1) Kelulusan peserta seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan yang mensyaratkan adanya sertifikasi profesi, ditetapkan berdasarkan pada peringkat nilai sesuai dengan kebutuhan jabatan setiap Instansi Pemerintah.2) Dalam hal kelulusan peserta seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan yang belum mensyaratkan adanya sertifikasi profesi, penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan Menteri dan berdasarkan peringkat nilai sesuai dengan kebutuhan jabatan setiap Instansi Pemerintah.
c. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK mengumumkan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a.d. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c, memuat nama jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nomor kartu tanda peserta seleksi, nama peserta seleksi, nilai hasil seleksi kompetensi yang disusun berdasarkan peringkat, dan informasi lain yang diperlukan.e. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan menggunakan laman instansi, surat kabar, papan pengumuman dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.
(1) Untuk mengisi jabatan tertentu yang memerlukan Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dapat melaksanakan scleksi tambahan.(2) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara jelas, transparan dan lengkap pada saat pengumuman seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan.(3) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud untuk mengetahui kesesuaian persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.(4) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK wajib menyampaikan waktu, tempat, dan jenis Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan / atau Kesehatan Jiwa yang akan dijalani setiap pelamar paling lambat pada saat pengumuman hasil seleksi kompetensi dilaksanakan.(5) Dalam pelaksanaan seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia seleksi instansi pengadaan PPPK bcrkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan uru san pemerin tahan di bidang Kesehatan.(6) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK harus mengumumkan hash seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(7) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6), paling kurang memuat nama jabatan yang dilamar, nama pelamar, nomor kartu tanda peserta seleksi, hasil seleksi tambahan, dan informasi tambahan lain yang diperlukan.(8) Hasil seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.
Pada bagian 5 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan mclalui tahapan sebagai berikut:
a. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) han kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK dan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN:
- PPK dan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan mi; dan
- PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIla yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan mi.
- Dalam hal terdapat perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan PPPK masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja.
b. Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK ditetapkan secara kolektif, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIIb dan Lampiran XIIc yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan mi.c. Keputusan pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b, disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Kepala BKN/Kcpala Kantor Regional BKN di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat sebelum PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas.d. PPPK ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.e. Gaji dan/atau tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).f. Pernyataan melaksanakan tugas sebagaima1d dimaksud pada huruf e sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan ini.g. Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak boleh berlaku surut dan tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.h. PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan.i. PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berikutnya.
Pada bagian 6 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (2) dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap calon PPPK pada saat diangkat menjadi PPPK untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi utama tertentu atau jabatan pimpinan tinggi madya tertentu wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan.(2) Dihapus.(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk pengangkatan PPPK dalam jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.
Pada bagian 7 -15 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa ada beberapa perubahan terkait Lampiran (Lebih lengkap dapat dibaca pda salinan Perka BKN Nomor 20 Tahun 2020 ini)
Ditegaskan dalam Pasal II Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis atau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) bahwa Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni mulai tanggal 12 Nopember 2020.
Untuk lengkapnya dapat dicermati dan di download berikut ini
Demikian informasi tentang Juknis atau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) berdasarkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Kita tentu masih menunggu Juknis Khusus Pengadaan atau Seleksi PPPK khusus Guru tahun 2021. Semoga informasi awal dari BKN ini, dapat bermanfaat dan jangan lupa untuk di share.
0 Comments:
Posting Komentar