Sabtu, 12 Desember 2020

5W1H tentang Akun Pembelajaran "Belajar.id"

Halo sahabat, jumpa lagi dengan Kak Agus,..


Dalam rangka menjamin kelancaran proses pembelajaran serta untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap beragam produk dan aplikasi pembelajaran demi menghadirkan pengalaman belajar virtual yang lebih berkualitas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan Akun Pembelajaran.

Akun Pembelajaran ini merupakan akses masuk tunggal (Single Sign On) ke berbagai layanan pembelajaran digital seperti surat elektronik, penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik; pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik; penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; pelaksanaan proses pembelajaran secara daring (online), baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan).

Setelah kemarin hari Jumat, 11 Desember 2020 Akun Pembelajaran resmi di luncurkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim (simak videonya di sini) tahap berikutnya yang akan dilakukan adalah pendistribusian Akun Pembelajaran tersebut kepada Guru dan Siswa di masing - masing sekolah di seluruh Indonesia.

Saat proses pendistribusian, tentu banyak Sahabat yang bertanya, 

Apakah wajib menggunakan Akun Pembelajaran ?
Mengapa dibuat dalam bentuk akun Google ?
Akun Pembelajaran dapat digunakan untuk apa saja ?
Bagaimana cara mengakses dan mengaktifkan Akun Pembelajaran ?
Bagaimana keamanan dari data kita ?
Siapa sajakah yang akan mendapatkan akun pembelajaran ?
Jenis aplikasi apa saja yang dapat diakses dengan Akun Pembelajaran ?

Berikut ini adalah infografis dari penjelasan pertanyaan - pertanyaan tersebut.









Demikian sedikit ulasan saya mengenai pertanyaan - pertanyaan mengenai Akun Pembelajaran "Belajar.id", semoga dapat bermanfaat dan apabila Sahabat ingin memperoleh informasi lebih banyak mengenai Akun Pembelajaran "Belajar.id", Sahabat dapat langsung mengakses laman https://belajar.id/


Apa Sajakah Contoh Aplikasi Pembelajaran yang Dapat Diakses dengan Akun Pembelajaran ?


  

dan masih banyak lagi. Jika Sahabat ingin link lengkapnya mari kita cek bersama di sini


Baca juga : 

"Belajar.id" hadiah sepesial dari Kemdikbud untuk insan pendidikan menuju pembelajaran era abad 21

Cara Aktivasi Akun Pembelajaran "Belajar.id"


Sumber : 

Cara Aktivasi Akun Pembelajaran "Belajar.id"

Halo sahabat, jumpa lagi dengan Kak Agus,..

Setelah kemarin hari Jumat, 11 Desember 2020 Akun Pembelajaran resmi di luncurkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim (simak videonya di sini) tahap berikutnya yang akan dilakukan adalah pendistribusian Akun Pembelajaran tersebut kepada Guru dan Siswa di masing - masing sekolah di seluruh Indonesia.



Pendistribusian Akun dapat dilakukan oleh Operator Satuan Pendidikan (OSP) dengan langkah - langkah sebagai berikut. 

  1. Operator Satuan Pendidikan masuk ke laman pd.data.kemdikbud.go.id
  2. Setelah masuk laman tersebut, Operator Satuan Pendidikan memilih tombol “Unduh Akun” untuk mengunduh dokumen CSV yang berisi daftar nama akun (user id) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan
  3. OSP mendistribusikan Akun Pembelajaran tersebut kepada setiap pengguna akun pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan.

Sudahkah Sahabat Guru dan Siswa memperoleh nama akun dan password Akun Pembelajaran dari OPS sekolah kalian? Nah, jika belum segera hubungi OPSnya ya..

Apabila Sahabat telah memperoleh nama akun dan password Akun Pembelajaran, pada kesempatan kali ini Kak Agus akan berbagi mengenai cara untuk mengaktifasi Akun Pembelajaran yang telah kita peroleh. Berikut ini adalah langkah - langkahnya.


Langkah 1

Buka halaman
 mail.google.com, lalu masukkan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang Sahabat dapatkan dari OPS
Buka Laman mail.google.com


masukkan nama akun (user ID) 

masukkan akses masuk akun (password)


Langkah 2

Sahabat akan diminta untuk menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran lalu diarahkan untuk mengganti akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran
 dengan syarat : password minimal 8 karakter kombinasi angka, huruf besar dan huruf kecil.
Sahabat menyetujui syarat dan ketentuan
penggunaan Akun Pembelajaran dengan klik tombol Accept


Sahabat diarahkan untuk mengganti
akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran

Selamat! Sahabat sudah dapat menggunakan Akun Pembelajaran baru Anda


Berikut ini ilustrasi singkat langkah - langkah aktivasi Akun Pembelajaran

Sahabat juga bisa menyimak video berikut ini.



Cara lain, apabila Akun Personal masih aktif saat akan aktivasi



Demikian sedikit ulasan saya mengenai aktivasi Akun Pembelajaran "Belajar.id", semoga dapat bermanfaat dan apabila Sahabat ingin memperoleh informasi lebih banyak mengenai  Akun Pembelajaran "Belajar.id", Sahabat dapat langsung mengakses laman https://belajar.id/.


Sumber :

Kamis, 10 Desember 2020

"Belajar.id" hadiah sepesial dari Kemdikbud untuk insan pendidikan menuju pembelajaran era abad 21



Halo, Sahabat jumpa lagi dengan Kak Agus. Pada kesempatan kali ini saya ingin menyampaikan sebuah kabar gembira untuk para insan pendidikan. Kabar gembira ini datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi atau yang lebih dikenal dengan Pusdatin.

Dalam rangka menjamin kelancaran proses pembelajaran, memudahkan pendidik dan peserta didik mengakses layanan pembelajaran, dan menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menyediakan akun akses layanan pembelajaran bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang disebut dengan "Akun Pembelajaran". Akun Pembelajaran ini merupakan akses masuk tunggal (Single Sign On) ke berbagai layanan pembelajaran digital seperti surat elektronik, penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik; pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik; penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; pelaksanaan proses pembelajaran secara daring (online), baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan).


Apa itu Akun Pembelajaran?

Sumber : https://belajar.id/

Akun Pembelajaran merupakan akun elektronik yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan/aplikasi pembelajaran berbasis elektronik.

Mengapa Memakai Akun Pembelajaran?

Adapun beberapa alasan penggunaan akun pembelajaran ini antara lain adalah :
Materi dan informasi dari Kemendikbud,
akan dikirimkan ke alamat pos elektronik Akun Pembelajaran

Akun Pembelajaran akan menjadi
salah satu jalur komunikasi resmi Kemendikbud
ke peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan

Akun Pembelajaran akan digunakan untuk
mengakses aplikasi-aplikasi resmi Kemendikbud


Akun Pembelajaran yang sudah siap pakai
dan sesuai struktur satuan pendidikan
 masing-masing pengguna


Bagaimana Cara Mendapatkan Akun Pembelajaran ?

A. Untuk Siswa, Guru, dan Tenaga Kependidikan

 


    1. Dapatkan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran dari operator DAPODIK di sekolah Anda
    2. Buka halaman mail.google.com, lalu masukkan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang Anda dapatkan
    3. Anda akan diminta untuk menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran lalu mengganti akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran Anda
    4. Selamat! Anda sudah dapat menggunakan Akun Pembelajaran baru Anda
Jika Sahabat membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Yuk simak video berikut

 

B. Untuk Operator Dapodik

    1. Buka laman pd.data.kemdikbud.go.id, lalu masuk menggunakan Akun DAPODIK Anda
    2. Klik tombol "Unduh Akun", pilih "Peserta Didik" atau "PTK" untuk mengunduh file csv berisi nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran untuk pengguna di satuan pendidikan Anda
    3. Buka file csv yang sudah diunduh, lalu berikan informasi akun (user ID dan password) kepada pengguna yang bersangkutan secara pribadi
Jika Sahabat membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Yuk simak video berikut

      Baca Juga : Surat Edaran tentang Akun Pembelajaran


Bagaimana cara penggunaan Aplikasi Pembelajaran dengan Akun Pembelajaran ?


Untuk mengetahui Panduan Penggunaan Aplikasi Pembelajaran dengan Akun Pembelajaran silahkan klik di sini


Apa Sajakah Contoh Aplikasi Pembelajaran yang Dapat Diakses dengan Akun Pembelajaran ?


  

dan masih banyak lagi. Jika Sahabat ingin link lengkapnya mari kita cek bersama di sini



Bagaimana Cara Mengakses Aplikasi Pembelajaran dengan Akun belajar.id ?

    1. Buka laman login Aplikasi Pembelajaran yang ingin Anda gunakan
    2. Pilih opsi sign in dengan Google di laman login tersebut
    3. Masukkan akun belajar.id dan kata sandi Anda
    4. Aplikasi Pembelajaran sudah siap digunakan


Demikian sedikit ulasan saya mengenai Akun Belajar.id, semoga dapat bermanfaat dan untuk memperoleh informasi selengkapnya Sahabat dapat langsung mengakses laman https://belajar.id/ 





Minggu, 06 Desember 2020

PERATURAN BKN NOMOR 18 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN JUKNIS PENGADAAN PPPK ATAU P3K

Halo Sahabat, jumpa lagi dengan Kak Agus, kali ini saya ingin berbagi mengenai Perubahan Juknis atau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Untuk diketahui bahwa BKN telah menerbitkan Perubahan Juknis atau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) melalui Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Khusus untuk Juknis Pengadaan atau Seleksi PPPK khusus Guru tahun 2021 yang akan datang kita tentunya masih menunggu keputusan dari Kemendikbud dan/atau Kemenpan. Sebagaimana diinfomasikan dalam pengumuman rencana pengadaan PPPK Tahun 2021 informasi selengkapnya termasuk juknis pengadaan PPPK akan disampaikan pada bulan Januari 2021.



Dalam Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang aturan Juknis Pengandaan PPPK atau P3K, dinyatakan dalam Pasal I bahwa Beberapa ketentuan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemenntah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 118) diubah.

Perubahan tersebut dinyatakan pada bagian 1 yang menyatakan Ketentuan Pasal 1, ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 11, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
  1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  2. Pengadaan PPPK adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PPPK yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman basil seleksi, dan pengangkatan PPPK.
  3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakari proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan iristansi dacrah.
  6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekreta riatan lembaga non struktural.
  7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah, kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan Lembaga teknis daerah.
  8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  9. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang undang.
  10. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
  11. Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa adalah pemeriksaan dan penilaian kesehatan baik jasmani dan/atau rohani yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dengan persyaratan dalam jabatan pada instansi pengadaan PPPK yang dilamar oleh peserta seleksi.
Selanjutnya pada bagian 2 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K), dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 18

(1) Penyelenggaraan seleksi pengadaan PPPK palingkurang terdiri dan 3 (tiga) tahapan, yaitu:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi; dan
c. wawancara.

(2) Dalam hal diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah.


Pada bagian 3 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (4) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 20

(1) Seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.

(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
(3) Pelaksanaan seleksi kompetensi dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan seleksi kompetensi diumumkan secara terbuka melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.
b. Pengumuman paling kurang memuat:
1) hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan seleksi;
2) kewajiban untuk membawa kartu tanda peserta dan Kartu Tanda Penduduk; dan
3) tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi.

c. Pelaksanaan seleksi oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menggunakan fasilitas CAT BKN atau fasilitas CAT lainnya yang ditentukan oleh BKN. 
d. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga memudahkan peserta seleksi penyandang disabilitas mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi.
e. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK wajib mencocokkan kartu tanda peserta seleksi dan Kartu Tanda penduduk dengan kartu peserta seleksi yang bersangkutan.
f. Peserta seleksi yang identitasnya tidak sesuai dengan kartu tanda peserta seleksi atau Kartu Tanda Penduduk, tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi.

(4) Dihapus.

(5) Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi dilaksanakan sebagai berikut:

a. PPK menetapkan hasil seleksi kompetensi.
b. Penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sebagai berikut:

1) Kelulusan peserta seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan yang mensyaratkan adanya sertifikasi profesi, ditetapkan berdasarkan pada peringkat nilai sesuai dengan kebutuhan jabatan setiap Instansi Pemerintah.
2) Dalam hal kelulusan peserta seleksi kompetensi yang melamar pada jabatan yang belum mensyaratkan adanya sertifikasi profesi, penetapan kelulusan dilakukan berdasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas minimal kelulusan yang ditentukan Menteri dan berdasarkan peringkat nilai sesuai dengan kebutuhan jabatan setiap Instansi Pemerintah.

c. Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK mengumumkan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf a.

d. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c, memuat nama jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nomor kartu tanda peserta seleksi, nama peserta seleksi, nilai hasil seleksi kompetensi yang disusun berdasarkan peringkat, dan informasi lain yang diperlukan.

e. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan menggunakan laman instansi, surat kabar, papan pengumuman dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.

 

Pada bagian 4 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima, serta di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) bagian dan 1 (satu) pasal yakni Bagian Keempat A dan Pasal 2 1A, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Bagian Keempat A
Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa
Pasal 21A

(1) Untuk mengisi jabatan tertentu yang memerlukan Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan/atau Kesehatan Jiwa, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dapat melaksanakan scleksi tambahan.
(2) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara jelas, transparan dan lengkap pada saat pengumuman seleksi pengadaan PPPK dilaksanakan.
(3) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud untuk mengetahui kesesuaian persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
(4) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK wajib menyampaikan waktu, tempat, dan jenis Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, dan / atau Kesehatan Jiwa yang akan dijalani setiap pelamar paling lambat pada saat pengumuman hasil seleksi kompetensi dilaksanakan.
(5) Dalam pelaksanaan seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia seleksi instansi pengadaan PPPK bcrkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan uru san pemerin tahan di bidang Kesehatan.
(6) Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK harus mengumumkan hash seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (6), paling kurang memuat nama jabatan yang dilamar, nama pelamar, nomor kartu tanda peserta seleksi, hasil seleksi tambahan, dan informasi tambahan lain yang diperlukan.
(8) Hasil seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.

 

Pada bagian 5 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 30

Pengangkatan menjadi PPPK dilaksanakan mclalui tahapan sebagai berikut:

a. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) han kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK dan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN:
    1. PPK dan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan mi; dan
    2. PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIla yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan mi.
    3. Dalam hal terdapat perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan PPPK masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja.

b. Dalam hal keputusan pengangkatan PPPK ditetapkan secara kolektif, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIIb dan Lampiran XIIc yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan mi.

c. Keputusan pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b, disampaikan langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Kepala BKN/Kcpala Kantor Regional BKN di lingkungan wilayah kerjanya, dan pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat sebelum PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas.

d. PPPK ditugaskan/ditempatkan pada unit kerja yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.

e. Gaji dan/atau tunjangan PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).

f. Pernyataan melaksanakan tugas sebagaima1d dimaksud pada huruf e sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Badan ini.

g. Surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak boleh berlaku surut dan tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK.

h. PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan.

i. PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan/atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berikutnya.

 


Pada bagian 6 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (2) dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Setiap calon PPPK pada saat diangkat menjadi PPPK untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi utama tertentu atau jabatan pimpinan tinggi madya tertentu wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan.

(2) Dihapus.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk pengangkatan PPPK dalam jabatan fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah.



Pada bagian 7 -15 Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, dinyatakan bahwa ada beberapa perubahan terkait Lampiran (Lebih lengkap dapat dibaca pda salinan Perka BKN Nomor 20 Tahun 2020 ini)

Ditegaskan dalam Pasal II Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis atau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) bahwa Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni mulai tanggal 12 Nopember 2020.

 

Untuk lengkapnya dapat dicermati dan di download berikut ini


Link download Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019

 

Demikian informasi tentang Juknis atau Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) berdasarkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Kita tentu masih menunggu Juknis Khusus Pengadaan atau Seleksi PPPK khusus Guru tahun 2021. Semoga informasi awal dari BKN ini, dapat bermanfaat dan jangan lupa untuk di share.

Sabtu, 05 Desember 2020

Download Buku Desain Pengembangan Soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) edisi 2020


Halo Sahabat, jumpa lagi dengan Kak Agus, kali ini Kak Agus ingin berbagi mengenai Buku Desain Pengembangan Soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) edisi 2020. Adapun Buku ini antara lain memuat tentang Contoh soal AKM untuk seluruh jenjang baik SD, SMP, SMA, SMK Sederajat; Contoh-contoh Soal Literasi Membaca berdasarkan Level Kognitif Literasi Membaca, Contoh-contoh Soal Literasi Numerasi berdasarkan Level Kognitif Literasi Numerasi; serta teknik penulisan soal AKM yang perlu dipahami oleh bapak/ibu guru.


Dalam latar belakang Buku Desain Pengembangan Soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) edisi 2020 dinyatakan bahwa dalam rangka menyiapkan peserta didik yang memiliki kecakapan abad ke-21, pemerintah akan melakukan asesmen kemampuan minimum (AKM) pada tahun 2021 yang meliputi asesmen pada literasi membaca dan numerasi, yaitu asesmen pada kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi membaca) dan asesmen kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi). Literasi membaca bukan hanya sekadar kemampuan membaca secara harfiah tanpa mengetahui isi/makna dari bacaan tersebut, melainkan kemampuan memahami konsep bacaan. Sementara itu, numerasi bukan hanya sekadar kemampuan menghitung, melainkan kemampuan mengaplikasikan konsep hitungan di dalam suatu konteks, baik abstrak maupun nyata. AKM dapat menghasilkan peta kecakapan tentang literasi membaca dan numerasi peserta didik pada kelas 5, 8, dan 11 yang dapat digunakan untuk memperbaiki proses pembelajaran di satuan pendidikan. Oleh karena itu, soal-soal yang dikembangkan untuk AKM bersifat kontekstual, berbagai bentuk soal, mengukur kompetensi pemecahan masalah, dan merangsang peserta didik untuk berpikir kritis. Penilaian dalam AKM mengacu pada tolok ukur yang termuat dalam Programme for International Student Assessment (PISA) dan Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS). Soal-soal AKM akan membuat peserta didik melahirkan daya analisis berdasarkan suatu informasi, bukan membuat peserta didik menghapal/mengingat-ingat materi.


Pengembangan soal-soal AKM dilakukan melalui kegiatan: penyusunan desain, penyusunan dan analisis framework, penyusunan stimulus, penugasan penulisan soal, penulisan soal, penelaahan dan perbaikan soal, perakitan soal/bahan uji coba, validasi soal, uji coba soal, penskoran dan analisis soal, interpretasi hasil analisis,seleksi soal, penyusunan spesifikasi tes, pemilihan soal, pemaketan soal, proofreading, fiat, dan pemanfaatan tes/soal. Kegiatan penyusunan desain hingga seleksi soal merupakan kegiatan pengembangan soal, sedangkan kegiatan penyusunan spesifikasi tes hingga pemanfaatan tes merupakan kegiatan penyiapan bahan AKM.
Bagaimana Bentuk Soal AKM? Menurut Buku Desain Pengembangan Soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) edisi 2020, Bentuk soal AKM bervariasi, yaitu pilihan ganda (PG), pilihan ganda kompleks, menjodohkan, isian, dan esai atau uraian.


1. Pilihan Ganda

Soal pilihan ganda terdiri atas pokok soal dengan beberapa pilihan jawaban. Peserta didik diminta menjawab soal dengan memilih satu jawaban benar dari beberapa pilihan jawaban yang disediakan. Jumlah pilihan jawaban untuk soal kelas 1 sampai dengan kelas 3 sebanyak 3 pilihan (A, B, C), kelas 4 sampai dengan kelas 9 sebanyak 4 pilihan (A, B, C, D), dan kelas 10 sampai dengan kelas 12 sebanyak 5 pilihan (A, B, C, D, E).

Penulisan soal pilihan ganda harus memenuhi kaidah penulisan soal PG, yaitu dari segi materi, konstruksi, dan bahasa. Dari segi materi, konsep harus benar, kunci hanya satu, dan pilihan jawaban harus homogen dan logis. Dari segi konstruksi, pokok soal dan pilihan jawaban harus jelas dan tidak menimbulkan pengertian ganda, informasi yang dituliskan hanya yang diperlukan, pilihan jawaban tidak menggunakan kalimat “semua jawaban di atas salah/benar”. Dari segi bahasa, soal harus memenuhi kaidah bahasa Indonesia.


2. Pilihan Ganda Kompleks

Soal pilihan ganda kompleks terdiri atas pokok soal dan beberapa pernyataan yang harus dipilih peserta didik dengan memberi tanda centang (✓) pada kotak yang disediakan di depan setiap pernyataan yang dianggap sesuai dengan permasalahan pada pokok soal, pada kolom Ya/Tidak, pada kolom Benar/Salah, atau pilihan lain yang sesuai.
Pemberian skor berdasarkan kompleksitas dari pernyataan dan jumlah pilihan jawaban. Apabila jumlah pernyataan 3-5 dan pilihan jawaban 2 (benar-salah, ya-tidak, berubah –tidak berubah, atau lainnya), penskoran 1 atau 0. Artinya, diberi skor 1 bila semua jawaban benar, diberi skor 0 bila ada jawaban salah. Apabila jumlah pernyataan lebih dari 5 dan pilihan jawaban lebih dari 2 (hewan-tumbuhan-mikroorganisme, pagi-siang-malam, kota-kabupaten-kecamatan-desa, hijau-merah-kuning-biru-oranye, atau lainnya), penskoran 2 1 0. Diberi skor 2 bila menjawab semua benar, diberi skor 1 bila salah 1 atau 2, diberi skor 0 bila salah lebih dari 2.


3. Menjodohkan

Bentuk soal menjodohkan mengukur kemampuan peserta tes dalam mencocokkan, menyesuaikan, dan menghubungkan antardua pernyataan yang disediakan. Soal ini terdiri atas dua lajur. Lajur pertama (sebelah kiri) berupa pokok soal dan lajur kedua (sebelah kanan) berupa jawaban. Jumlah jawaban sebaiknya lebih banyak daripada jumlah pokok soal di sebelah kiri.


4. Isian atau jawaban singkat

Soal isian dan jawaban singkat adalah soal yang menuntut peserta tes untuk memberikan jawaban secara singkat, berupa kata, frasa, angka, atau simbol. Perbedaannya adalah soal isian disusn dalam bentuk kalimat berita, sementara itu soal jawaban singkat disusun dalam bentuk pertanyaan.


5. Esai atau uraian

Soal uraian adalah soal yang jawabannya menuntut peserta didik untuk mengingat dan mengorganisasikan gagasan-gagasan dengan cara mengemukakan atau mengekspresikan gagasan tersebut dalam bentuk uraian tertulis. Pada soal uraian disediakan pedoman penskoran yang merupakan acuan dalam pemberian skor. Jawaban peserta didik akan diskor berdasarkan kompleksitas jawaban. 

Skor penuh atau skor tertinggi diberikan pada jawaban yang memenuhi semua kriteria/kunci jawaban benar. Skor sebagian diberikan pada jawaban yang kurang memenuhi kriteria/kunci jawaban benar. Jawaban salah diberi skor 0, sedangkan tidak menjawab atau kosong diberi kode 9.

Berikut ini adalah Buku Desain Pengembangan Soal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) edisi 2020

Download Klik di sini

Kamis, 05 November 2020

LKPD Statistika "Menentukan Kuartil dari data Berkelompok"

 A. Kompetensi Dasar :

Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan penyajian data hasil pengukuran dan pencacahan dalam tabel distribusi frekuensi dan histogram

B. Indikator Pencapaian Kompetensi

Menentukan nilai kuartil dari data yang disajikan dalam distribusi frekuensi atau histogram.


C. Tujuan Pembelajaran :

Setelah mengikuti kegiatan pembelajara diharapkan peserta didik mampu menentukan nilai kuartil dari data yang disajikan dalam distribusi frekuensi, serta dapat menggunakannya untuk menyelesaikan masalah terkait statistika.


D. Aktivitas :

Kuartil, an interactive worksheet by agussuputrayasa
liveworksheets.com

Sabtu, 24 Oktober 2020

LKPD Simpangan rata - rata, Simpangan Baku dan Varians (ragam)

 

A. Kompetensi Dasar :

Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan penyajian data hasil pengukuran dan pencacahan dalam tabel distribusi frekuensi dan histogram

B. Indikator Pencapaian Kompetensi

Menentukan nilai simpangan rata-rata, varians, dan simpangan baku dari data yang disajikan.

C. Tujuan Pembelajaran :

Setelah mengikuti kegiatan pembelajara diharapkan peserta didik mampu Menentukan nilai simpangan rata-rata, varians, dan simpangan baku dari data yang disajikan dalam distribusi frekuensi atau histogram, serta dapat menggunakannya untuk menyelesaikan masalah terkait statistika.


Aktifitas 1 : Menentukan Simpangan Rata - rata 


Aktifitas 2 : Menentukan Simpangan Baku dan Varians (Ragam)

Simpangan baku, an interactive worksheet by agussuputrayasa
liveworksheets.com


Aktifitas 3 : Menentukan Simpangan Rata - rata, Simpangan Baku dan Varians (Ragam) dari data yang disajikan dalam histogram

Jumat, 23 Oktober 2020

Chapter 6 : "Berbagi Itu Indah" suka dan duka dalam berkolaborasi dan berbagi

Halo Sahabat, jumpa lagi dengan Kak Agus, kali ini saya ingin berbagi cerita mengenai kolaborasi berbagi yang saya lakukan saat menjadi Sahabat Rumah Belajar (SRB) tahun 2020. Yuk kita baca bersama.

Salah satu tugas PembaTIK Level 4 di Tahun 2020 adalah melakukan kegiatan berbagi inovasi dan praktik baik pemanfaatan Rumah Belajar. kegiatan berbagi ini dapat dilakukan melalui tatap muka ataupun tatap maya. Kegiatan berbagi ini sebenarnya sudah pernah saya lakukan saat mengikuti PembaTIK di tahun 2018, dimana saat itu saya berkesempatan berbagi di SMK TP 45 Denpasar dan di SMA Negeri 2 Kuta. Saat itu saya bergerak seorang diri dengan berbekal nekat dan keberanian semata. Namun, di tahun 2020 ini suasananya sungguh berbeda, karena Kak Agus berkesempatan untuk bekerjasama dan berkolaborasi dengan SRB lainya untuk melaksanakan kegiatan berbagi ini.
 
Kolaborasi ini terbentuk diawali dari obrolan ringan pada group chat Wa antara Kak Agus dan dua rekan SRB lainnya yaitu Kak Ika Desi dan Kak Wayan Suarma. Dengan mengambil tajuk "Berbagi Itu Indah!" yang diangkat oleh Kak Wayan Suarma. Berangkat dari oberolan pada chat teresebut, akhirnya, kamipun mencoba untuk menyusun rencana Road Show Sahabat Rumah Belajar (SRB) Bali Tahun 2020. Selain kami bertiga, dengan ajakan dari Kak Wayan Suarma dan Kak Ika Desi, akhirnya terbentuklah sebuah tim kolaborasi yang beranggotakan tujuh orang SRB yang bertugas di wilayah Badung dan Tabanan. Adapun anggota tim tersebut adalah sebagai berikut.


dari kiri ke kanan
  1. Ni Luh Okassandiari (SMA Negeri 1 Mengwi)
  2. I Wayan Suarma (SMK Pariwisata Triatma Jaya Dalung)
  3. Ruth May (SMA Negeri 2 Abiansemal) 
  4. I Made Edy Bangkit Saputra (SMP Bintang Persada Tabanan)
  5. Ika Desi Budiarti (SMA Negeri 2 Abiansemal)
  6. I Made Agus Suputrayasa (SMA Negeri 2 Kuta)
  7. Ni Made Sutiari (SMP Negeri 3 Petang)

Sasaran sosialisasi kami adalah rekan-rekan guru di sekolah tempat kami bertugas masing-masing dan juga beberapa kelompok komunitas guru. Untuk mengawali kerja tim kolaborasi, kami pun membagi tugas untuk mengkonfirmasi pelaksanan sosialisasi yang akan kami laksanakan kepada pihak - pihak terkait, adapun pembagian sasaran instansi dan tim narahubung SRB adalah sebagai berikut.. 
  • SMA Negeri 1 Mengwi (Ni Luh Okassandiari)
  • SMP Negeri 3 Petang (Ni Made Sutiari)
  • SMK Pariwisata Triatma Jaya Dalung (I Wayan Suarma)
  • SMA Negeri 2 Kuta (I Made Agus Suputrayasa)
  • SMA Negeri 2 Abiansemal (Ruth May dan Ika Desi Budiarti)
  • SMP Bintang Persada Tabanan (I Made Edy Bangkit Saputra)
  • MGMP Matematika SMA Kota Denpasar (Ika Desi Budiarti)
  • MGMP Matematika SMA Kabupaten Badung (Ika Desi Budiarti)
  • MGMP Matematika SMK Kabupaten Badung (I Wayan Suarma)
  • MGMP Matematika SMP Kabupaten Tabanan (I Made Edy Bangkit Saputra)
Kegiatan roadshow ini sepenuhnya dilaksanakan secara tatap maya via Zoom Meeting, karena memang di wilayah kami masih termasuk zona merah. Berkat adanya tim kolaborasi ini, membuat persiapan dan pelaksanaan kegiatan Road Show menjadi lebih ringan dan mengasyikan. Hal ini disebabkan karena kami dapat mempersiapkan dan melaksanakan Road Show ini secara bersama-sama. Baik dari persiapan ruang meeting, menyiapkan flyer per kegiatan, absensi, hingga editing rekaman meeting. Uniknya, meskipun kami tidak pernah bertemu secara langsung, dan hanya berkoordinasi melalui chat group dan video conference, segala persiapan dapat kami lakukan dengan baik. Hal ini tidak terlepas dari dukungan teknologi informasi dan komunikasi yang sungguh pesat perkembangannya. Seperti misalnya  pembuatan flayer, dimana pada kesempatan ini saya mencoba untuk berkontribusi lebih untuk membantu rekan - rekan tim kolaborasi. Melalui pemanfaatan Canva saya mencoba untuk mendesain flayer Road Show  SRB Tahun 2020, yang kemudian saya share pada group chat untuk meminta saran dan pendapat anggota tim yang lainnya. Namun, karena begitu antusiasnya rekan - rekan dalam tim, dan tanpa sengaja saya menemukan fitur berbagi pada Canva, akhirnya saya pun menginvite anggota tim yang lainnya untuk bergabung dalam tim kolaborasi pada Canva. Kak Agus baru mengenal Canva di kegiatan PembaTIK ini dan berkat adanya Canva pembuatan flayer menjadi sangat mudah dan cepat dilakukan. Menariknya lagi dengan adanya fitur Berbagi pada Canva ini memungkinkan kami untuk berkolaborasi. Melalui fitur ini secara otomatis kita dapat mengundang orang untuk membentuk tim dan mendesain flayer bersama - sama. Tidak hanya flayer, Google Form untuk presensi pun kami lakukan secara berkolaborasi dalam persiapannya. Sehingga memudahkan kami dalam menyiapkan segala persiapan secara begiliran sesuai situasi dan kondisi.



Berdasarkan koordinasi dengan instansi terkait, akhirnya tersusunlah rencana pelaksanaan kegiatan Road Show Sahabat Rumah Belajar Bali Tahun 2020 "Berbagi Itu Indah!, sebagai berikut.

SESI 1 
Instansi               : SMA Negeri 1 Mengwi 
Hari/ Tanggal     : Jumat, 09/10/20
Waktu                 : Pkl 11.45 WITA – selesai
Pemateri :
  • Ni Luh Okassandiari (Rumah Belajar dalam Pembelajaran)
  • Ruth May (Membuat Video Pembelajaran dengan Bandicam)
Moderator : Ni Made Sutiari

SESI 2 
Instansi               : MGMP Matematika SMA Kota Denpasar 
Hari/ Tanggal     : Senin, 12/10/20
Waktu                 : 09.00 WITA – selesai
Pemateri :
  • I Wayan Suarma (Pengenalan Fitur-Fitur Rumah Belajar)
  • I Made Agus Suputrayasa (Pemanfaatan Infografis dalam Pembelajaran)
Moderator : Ika Desi Budiarti

SESI 3
Instansi               : SMP Negeri 3 Petang 
Hari/ Tanggal     : Selasa, 13/10/20
Waktu                 : 09.00 WITA – selesai
Pemateri :
  • I Made Edy Bangkit Saputra (Pengenalan Fitur-Fitur Rumah Belajar)
  • Ni Made Sutiari (Quizizz dalam Pembelajaran)
Moderator : Ruth May

SESI 4
Instansi               : MGMP Matematika SMA/SMK Kabupaten Badung 
Hari/ Tanggal     : Rabu, 14/10/20
Waktu                 : 10.00 WITA – selesai
Pemateri :
  • Ni Luh Okassandiari (Pengenalan Fitur-Fitur Rumah Belajar)
  • Ika Desi Budiarti (Pengenalan Sumber Belajar lain milik Pusdatin)
  • I Made Agus Suputrayasa (Integrasi Rumah Belajar dan H5P)
  • I Wayan Suarma (Pembelajaran Interaktif dengan Liveworksheets)
Moderator : I Made Edy Bangkit Saputra

SESI 5
Instansi               : SMK Pariwisata Triatma Jaya Dalung 
Hari/ Tanggal     : Kamis, 15/10/20
Waktu                 : 13.00 WITA – selesai
Pemateri :
  • I Made Agus Suputrayasa (Rumah Belajar dalam Inovasi Pembelajaran)
  • I Wayan Suarma (Pembelajaran Interaktif dengan Liveworksheets)
Moderator : Ika Desi Budiarti

SESI 6
Instansi               : SMA Negeri 2 Kuta 
Hari/ Tanggal     : Jumat, 16/10/20
Waktu                 : 13.00 WITA – selesai
Pemateri :
  • I Made Agus Suputrayasa (Rumah Belajar dalam Inovasi Pembelajaran)
  • Ika Desi Budiarti (Quizizz untuk Pembelajaran Interaktif)
Moderator : I Wayan Suarma

SESI 7
Instansi               : MGMP Matematika SMP Kabupaten Tabanan
Hari/ Tanggal     : Jumat, 16/10/20
Waktu                 : 16.00 WITA – selesai
Pemateri :
  • I Made Edy Bangkit Saputra (Pengenalan Fitur-Fitur Rumah Belajar)
  • Ni Luh Okassandiari (Flipped Classroom Berbasis Rumah Belajar)
Moderator : Ruth May

SESI 8
Instansi               : MGMP Matematika SMP Kabupaten Tabanan
Hari/ Tanggal     : Sabtu, 17/10/20
Waktu                 : 09.00 WITA – selesai
Pemateri :
  • Ruth May (Pengenalan Fitur-Fitur Rumah Belajar)
  • Ika Desi Budiarti (Kolaborasi Rumah Belajar dan Live Wokrsheets dalam Flipped Classroom)
Moderator : Ni Made Sutiari

SESI 9
Instansi               : SMP Bintang Persada Tabanan
Hari/ Tanggal     : Sabtu, 17/10/20
Waktu                 : 09.00 WITA – selesai
Pemateri :
  • I Made Edy Bangkit Saputra (Pengenalan Fitur-Fitur Rumah Belajar)
  • I Made Agus Suputrayasa (Infografis dalam Pembelajaran)
Moderator : I Wayan Suarma

Pada awalnya pelaksanaan Road Show ini berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana, namun tiba - tiba saat pelaksanaan Road Show di sesi ke 2, kami mendapatkan berita duka dari salah satu SRB, yaitu dari Kak Edy Bangkit Saputra. Dimana saat pelaksanaan kegiatan sosialisasi bersama guru - guru yang tergabung dalam MGMP Matematika SMA di Kota Denpasar, kami mendapatkan kabar bahwa Ayahanda dari Kak Edy Bangkit Saputra mendapatkan musibah dan harus segera dibawa ke UGD. Selang beberapa menit kemudian Kak Edy Bangkit menyampaikan kepada kami bahwa Ayahandanya telah meninggal. Sontak kami pun terkejut dan turut merasakan duka yang mendalam atas meninggalnya Ayahanda dari salah satu Sahabat kami ini. Kami pun mencoba untuk menguatkan Kak Edy dan mendoakan yang terbaik untuk Ayahandanya. Dengan adanya berita duka tersebut akhirnya kami pun mencoba menyusun ulang formasi narasumber dan moderator untuk kegiatan road show berikutnya.

Selama kegiatam Road Show ini Kak Agus berkesempatan untuk berbagi informasi mengenai Portal Rumah Belajar dan Inovasi pembelajarannya. Kesempatan pertama pada sesi ke 2 yaitu saat berjumpa dengan guru - guru matematika SMA se-kota Denpasar. Pada saat itu saya membagi informasi mengenai pemanfaatan pembelajaran statistika yang memanfaatkan infografis dan video pembelajaran dari fitur sumber belajar yang ada pada portal Rumah Belajar. Kemudian dilanjutkaan saat berbagi bersama guru - guru matematika SMA dan SMK se-kabupaten Badung di sesi ke -4, pada saat ini saya memperkenalkan fitur Edugame dan mendemonstrasikan beberapa game yang dapat diterapkan pada pembelajaran Matematika, seperti Game menata Bola, Petualangan Antariksa (Vol. 1 dan 2), serta Match Game Relasi dan Fungsi. Selain menunjukkan game matematika, saya juga memperkenalkan game yang bertema Pramuka yaitu Mamat Adventure yang dapat diterapakan untuk menunjang kegiatan kepramukaan di masa pandemi ini. Pada kesempatan ini pula saya mengajak para guru matematika se-kabupaten Badung untuk mencoba menyisipkan kegiatan bermain untuk menghilangkan rasa kejenuhan siswa selama belajar dari rumah. Hal ini dapat kita lakukan dengan memaanfaatkaan Game Edu yang ada di Portal Rumah Belajar, maupun membuat mini game sederhana dengan menggunakan website H5P. Adapun dengan memanfaatkan website H5P.com kita bisa membuat mini game sederhana dengan mudah dan cepat. Kemudian dilanjukan dengan Road Show sesi ke-5 di SMK Pariwisata Triatma Jaya Badung, tempat Kak Wayan Suarma bertugas. Bersama Kak Wayan Suarma dan ditemani kak Ika Desi sebagai moderator, saya memperkenalkan fitur - fitur yang ada pada portal Rumah Belajar kepada guru - guru yang mengajar di sekolah tersebut. Mereka antusias memperhatikan pemaparan kami, salah satu guru yang mengajar Fisika tertarik dengan adanya Fitur Laboratorium Maya dan meminta agar kami memaparkan langkah - langkah untuk menautkannya pada LMS yang digunakan di sekolah tersebut. Ada juga guru produktif yang mengajar Pariwisata yang menanyakan sumber - sumber belajar yang dapat diterapkan, namun karena belum ada konten yang berkaitan dengan materi yang mereka ajar, kami pun mengajak mereka untuk mengisi bersama - sama konten pada sumber belajar. Dimana salah satu video pembelajaran dari Kak Wayan Suarma sudah ada yang dirilis pada fitur Sumber Belajar. Kesempatan itu pula saya menayangkan video dari Kak Wayan Suarma kepada para guru, dengan harapan mereka mau tergerak untuk mengikuti jejak langkah Kak Wayan Suarma.

Contoh Ilustrasi Mini Game yang dibuat dengan H5P


Pada Road Show di sesi ke - 6 yang diselenggarakan di sekolah Kak Agus, yaitu SMA Negeri 2 Kuta, juga mendapatkan cerita spesial, dimana dua hari sebelum kegiatan, kami mendapatkan informasi dari DRBN Bali Tahun 2019 yaitu Ibu Eka Yanthi, bahwa ada ajakan untuk berkolaborasi dari SRB asal Papua. Tanpa berfikir lama, Kak Agus pun menawarkan untuk turut berbagi di sekolah kakak. Alhasil setelah menghubungi Kak Restyn (DRBN Papua Tahun 2019) dan Kak Erlin (SRB Papua Tahun 2019) akhirnya mereka berkenan untuk berbagi cerita mengenai pengalaman mengajar dan pengalaman berbagi mereka kepada Guru - guru di sekolah Kakak. Sungguh pengalaman yang luar biasa, dimana kami dari keluarga besar SMA Negeri 2 Kuta dapat dikunjungi oleh sahabat dari Papua. Meskipun hanya dapat bertegur sapa dan berbagi cerita melalui monitor layar dengan bertatap maya pada dunia virtual, namun tidak mengurangi makna dan kebermanfaatan dari kegiatan ini. Hal ini sungguh unik, karena Ibu Restyn dan Ibu Erlin dapat hadir dan datang ke Bali hanya dalam hitungan menit dengan biaya yang sangat terjangkau. Ini semua berkat adanya Teknologi Informasi dan Komunikasi. Karena tentu jika kita bayangkan, teknologi video conference ini tidak ada, maka Ibu Restyn dan Ibu Erlin harus terbang menggunakan pesawat yang barang tentu memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk datang ke Bali. Pada kegiatan ini Kak Agus dan Ibu Erlin memaparkan fitur - fitur Portal Rumah Belajar yang dapat diterapkan pada pembelajaran. Ibu Erlin secara detail memaparkan bagaimana pemanfaataan dari Sumber belajar,Kelas Maya, Bank Soal dan Laboratorium Maya. Sedangkan Saya memaparkan fitur pendukung seperti Peta Budaya, Edu Game, Karya Bahasa dan Sastra, hingga Wahana Jelajah Angkasa. Pada kesempatan ini saya juga mengajak guru - guru yang mengajar Seni Budaya dan Bahasa Indonesi untuk memanfaatkan literasi - literasi yang ada pada fitur Peta Budaya, dan Karya Bahasa dan Sastra serta mendemostrasikan cara menautkan link nya pada LMS yang digunakan selama kegiatan pembelajaran, sehingga dapat dipelajari oleh para siswa. Pada kesempatan ini pula ada salah satu guru yang bertanya mengenai fitur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Kemudian saya pun memaparkan cara mendaftarkan akun dan cara untuk mendaftar di salah satu webinar atau pelatihan yang tersedia. Saya pun menunjukkan kepada para guru akun SimpaTIK saya dan menunjukkan beberapa pelatihan yang telah saya ikut dan mengajak para guru untuk turut aktif mengikuti pelatihan, karena kebermanfaatannya sangat nyata dapat dirasakan. Setelah Pemaparan tentang Fitur Rumah belajar, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Ibu Restyn yang menceritakan bagaimana pengalaman beliau saat melakukan kegiatan pembelajaran di masa pandemi, serta bercerita mengenai karakteristik peserta didik dan situasi keadaan di tempat beliau mengajar. Ibu Restyn bercerita bagaimana dia harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk berkunjung ke rumah -rumah peserta didiknya untuk memberikan materi pelajaran, serta bercerita bagaimana beliau memanfaatkan media Radio untuk mengajar dan menyampaikan materi kepada peserta didiknya. Sungguh cerita yang menginspirasi dan memotivasi kita untuk memberikan pelayanan maksimal kepada peserta didik kita. Setelah Ibu Restyn kemudian dilanjutkan oleh Kak Ika Desi yang mengajak para guru untuk membuat evaluasi menarik menggunakan Quizziz dan mengajak para guru untuk bermain  kuis berhadiah pulsa.

Berikut ini adalah cuplikan flayer dan beberapa dokumentasi kegiatan Road Show.


Berikut ini adalah daftar presensi kegiatan road show

Sesi 2 klik di sini di MGMP Matematika SMA kota Denpasar
Sesi 4 klik di sini di MGMP Matematika SMA dan SMK Kabupaten Badung
Sesi 5 klik di sini di SMK Pariwisata Triatma Jaya Badung
Sesi 6 klik di sini di SMA Negeri 2 Kuta

Berikut ini adalah respon dan tanggapan peserta terhadap kegiatan yang dilakukan.

Kesan dan pesan Perserta dari MGMP SMA dan SMK Kabupaten Badung



Respon Perserta dari MGMP SMA dan SMK Kabupaten Badung




Respon Perserta dari SMA Negeri 2 Kuta






Kesan dan pesan Perserta dari SMA Negeri 2 Kuta


Demikianlah cerita Kakak bersama SRB lainnya saat melaksanakan kegiatan berbagi melalui Road Show Sahabat Rumah Belajar Bali Tahun 2020 "Berbagi Itu Indah". Sebuah pengalaman yang sangat luar biasa yang tentu cerita suka dan dukanya tidak akan mudah untuk dilupakan. Terima kasih telah membaca cerita ini semoga memberikan manfaat untuk sahabat semua.